Fakta-fakta Nikita Mirzani Ditahan Kasus Pemerasan, Polisi Pegang Barang Bukti

JAKARTA – Nikita Mirzani juga asistennya, Mail Syahputra, resmi ditahan melawan perkara dugaan pengancaman lalu pemerasan yang dimaksud dilaporkan bos skincare Reza Gladys Prettyani Sari pada Polda Metro Jaya pada 4 Maret 2025.
Nikita Mirzani lalu Mail dengan segera ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai terperiksa pada Selasa (4/3/2025) pada pukul 10.00-18.00 WIB.
Fakta Nikita Mirzani Ditahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan fakta-fakta penangkapan Nikita Mirzana, di dalam mana pihak penyidik melakukan pemidanaan selama 20 hari untuk sang aktris.
“Penahanan ini untuk alasan objektifnya, ada bukti yang dimaksud cukup, adanya beberapa alat bukti, kemudian ada barang bukti, kemudian penyidik juga punya pertimbangan yang digunakan subjektif,” kata Ade Ary pada kantornya hari ini.
Dakta dari persoalan hukum ini, penyidik telah terjadi menyita banyak barang bukti. Penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya juga sudah pernah memeriksa sebanyak 16 saksi berhadapan dengan laporan tersebut.
“Barang buktinya ada dokumen atau surat, ada sembilan dokumen, pernah kami jelaskan sebelumnya. Ada sembilan dokumen, kemudian ada barang bukti digital, ada flash disk, lalu juga handphone. Kemudian ada juga barang bukti hasil ekstraksi barang digital, lalu juga diadakan pengambilan keterangan lima ahli pada proses ini,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Ade Ary juga menjelaskan nasib dua terlapor lain di perkara yang disebutkan yakni dokter Oky Pratama serta Dokter Detektif (Doktif). Terhadap keduanya, kata Ade Ary, penyidik masih melakukan pendalaman sebelum menaikan status hukum mereka.
“Nanti kami pastikan untuk penyidik, dikarenakan proses penyidikan ini tiada boleh berandai-andai. Jadi pada proses penjara ini, penyidik terus melakukan pendalaman, pengumpulan fakta-fakta lagi, pelengkapan berkas perkara, ya jadi kami sebagai humas tidak ada dapat berandai-andai,” ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani, Mail Syahputra, dokter Oky Pratama menghadapi persoalan hukum dugaan pemerasan serta pencemaran nama baik.
Tak cuma pemerasan saja, Reza Gladys juga melaporkan Nikita Mirzani serta kawan-kawan melawan persoalan hukum dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan juga Pasal 3, 4 lalu 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

