Hasto Kristiyanto Melawan, Ajukan Praperadilan Status Tersangka KPK

JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto melawan status hukumnya dalam Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Hasto mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai terdakwa terkait persoalan hukum Harun Masiku ke Pengadilan Negeri Ibukota Selatan.
“PN Ibukota Indonesia Selatan pada hari hari terakhir pekan tanggal 10 Januari 2025 telah lama menerima permohonan praperadilan yang dimaksud diajukan oleh pemohon, Hasto Kristiyanto lalu sebagai pihak termohon, yaitu KPK RI,” ujar Humas PN DKI Jakarta Selatan Djuyamto pada waktu dikonfirmasi, hari terakhir pekan (10/1/2025).
Dia menjelaskan, permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan Hasto sebagai terperiksa oleh KPK itu telah dilakukan didaftarkan ke PN Ibukota Indonesia Selatan. Adapun perkaranya sudah pernah teregister dengan nomor perkara No:5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel tertanggal 10 Januari 2025.
“Ketua PN Ibukota Indonesia Selatan telah lama menunjuk hakim yang digunakan menangani perkara tersebut, yakni saya sendiri, Djuyamto selaku hakim tunggal,” tuturnya.
Dia menambahkan, sidang perdana gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan Hasto Kristiyanto sebagai terperiksa dugaan tindakan hukum suap berkaitan Harun Masiku itu dijadwalkan. Adapun perihal perkara tersebut, beliau tak mampu berbicara lebih lanjut berbagai lantaran dialah yang akan menjadi hakimnya.
“Sidang pertama dengan jadwal pemanggilan para pihak telah dilakukan ditetapkan, yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025. Berkaitan informasi tambahan lanjut terkait perkara tersebut, akan dijelaskan oleh Humas kedua PN Ibukota Selatan ya,” pungkasnya.

