Holding BUMN Perkeretaapian Pertegas Peran Regulator lalu Operator

JAKARTA – Wacana pembentukan holding BUMN pada sektor perkeretaapian dinilai positif lantaran akan semakin menguatkan juga mempertegas fungsi dan juga peran operator lalu regulator di dalam sektor perkeretaapian di negeri. Hal itu diungkapkan Presiden Federasi SP Perekeretaapian juga Ketua Umum Serikat Pekerja Kereta Api Edi Suryanto, pada keterangan tertulisnya, Awal Minggu (30/12/2024).
Edi menyebutkan, setelahnya pemerintah menerbitkan Undang-Undang (UU) No 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian menggantikan UU No 13 Tahun 1992, tentang Perkeretaapian, sektor ini maju pesat seiring meningkatnya perhatian pemerintah terhadap sektor perkeretaapian. “Banyak karya bagi perkeretaapian, khususnya untuk perkembangan prasarana rel, persinyalan, terowongan, jembatan dan juga jaringan listrik berhadapan dengan KRL. Industri ini forward pesat seiring perhatian pemerintah pada sektor perkeretaapian,” tuturnya.
Kemudian, dengan dibentuknya Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) di dalam bawah Kementerian Perhubungan sebagai pembuat kebijakan yang dimaksud diatur di UU 23/2007, pemerintah memperjelas peran juga fungsinya sebagai regulator yang dimaksud menciptakan kebijakan juga pelaksana konstruksi prasarana. Edi menilai, pemerintah sebagai regulator telah melaksanakan fungsi layaknya wasit yang digunakan pengatur pertandingan agar semua pemain operator bermain dengan adil lalu bersih selama ini dengan baik.
Regulator sebagai kuasa anggaran dari APBN untuk menentukan serta memberikan subsidi, juga mendirikan prasarana perkeretaapian juga telah terjadi melaksanakan fungsinya sesuai harapan. Dalam UU No 23/2007 juga diatur mengenai perawataan jalan, sebab prasarana jalan rel, persinyalan serta lainnya merupakan aset kemudian milik pemerintah yang tersebut kemudian diserahkan terhadap operator untuk dirawat. Demikian pula dengan peran-peran lainnya seperti menyiapkan anggaran pemeliharaan jalan rel (infrastructure maintenance Operation/IMO).
“Dalam praktiknya pelaksanaan UU 23/2007 memang benar belum sepenuhnya sempurna dilaksanakan. Namun regulator telah berhasil memulai pembangunan beberapa proyek perkeretaapian di dalam Jawa, Sumatera hingga Sulawesi Selatan, juga menyerahterimakan operasinya untuk badan bidang usaha sebagai operator sebagaimana amanat undang-Undang tanpa menjelma juga sebagai pemain,” kata Edi.
Edi menilai ketika ini kinerja PT KAI berada pada masa terbaik sejak dirintis pada awal inovasi status Perumka menjadi Persero hingga era perubahan pada bawah kepemimpinan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Menurut dia, PT KAI pada kondisi yang siap untuk meningkatkan kemajuan kemudian pelayanan pada masyarakat. “Buktinya, sejumlah warga negara asing yang tersebut menyaksikan pengelolaan kereta api pada Indonesia bahkan mengalahkan layanan di dalam negaranya sendiri,” tegasnya.
Sebagai operator, lanjut dia, PT KAI juga sudah ada menjalankan fungsinya dengan baik untuk melayani penduduk lalu negara dengan rekor mengangkut 421,7 jt penumpang dan juga 63 jt ton barang sejauh ini. Kereta api juga berperan cukup signifikan di mengupayakan kelancaran lalu lintas nasional lalu menjadi solusi sistem logistik nasional yang tersebut efisien. “PT KAI telah mampu jadi contoh pada pengelolaan lalu layanan terbaik untuk moda angkutan lain di area Asia Tenggara. Jadi tidak ada ada alasan untuk menghadirkan operator lain yang digunakan lebih lanjut sukses daripada PT KAI, juga tak ada alasan untuk perbaikan dari sisi manajerial,” tandasnya.
Menurut Edi, capaian-capaian positif ini menunjukkan keberhasilan pemisahan juga pembedaan yang mana jelas antara regulator lalu operator, tanpa adanya campur tangan dan juga intervensi serta saling menjaga fungsi masing-masing. Namun, menurut dia, ada beberapa hal yang mampu disempurnakan dari UU No 23/2007, di dalam antaranya penegasan, pengaturan peran regulator pada proyek pekerjaan sipil, sehingga tidak ada masuk ke wilayah operator. “Regulator cukup memberikan arahan, kebijakan serta evaluasi di pembangunan juga pemeiliharaan prasarana perkeretaapian,” ujarnya.

