Mantan Pimpinan KPK: Vonis 15 Tahun Penjara Budi Said Sudah Tepat

JAKARTA – Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Nurul Ghufron mengapresiasi putusan 15 tahun penjara crazy rich Surabaya Budi Said. Putusan hakim terhadap Budi Said pada perkara korupsi terkait jual beli emas PT Aneka Tambang seberat 1,1 ton itu sangat layak diapresiasi.
Menurut Ghufron, putusan 15 tahun penjara pada korupsi senilai lebih besar Rp1 Trilyun itu sudah ada tepat. Apalagi ketika putusan yang disebutkan dibandingkan dengan putusan terhadap Harvey Moeis yang dimaksud divonis hukuman penjara selama 6,5 tahun. Padahal Harvey dinyatakan bersalah pada perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara Rp300 triliun.
“Dalam pemidanaan Mahkamah Agung sebaiknya miliki standart pemidanaan. Kalau dibandingkan dengan vonis putusan Harvey Moeis, tentu putusan terhadap Budi Said sangat baik,” kata Ghufron pada Jakarta, Senin, (30/12/2024).
Namun demikian, Ghufron berharap Mahkamah Agung (MA) mempunyai stadardisasi jangka waktu pemidanaan terhadap kasus-kasus korupsi. “Antam mampu lebih besar ketat di pengawasan internal lalu memahami terminologi korupsi juga lain-lain,” jelasnya.
Selain menyokong putusan hakim terhadap Budi Said, pakar hukum ini juga memperkuat agar Mahkamah Agung punya standardisasi di penentuan vonis terhadap perkara korupsi.
Diketahui, di sidang pembacaan putusan pada Pengadilan Tipikor Ibukota Pusat, Jumat, 27 Desember 2024 hakim memvonis Budi Said dengan 15 tahun penjara. Budi Said dinyatakan bersalah melakukan rekayasa jual beli emas PT Antam, yang digunakan merupakan BUMN, hingga merugikan keuangan negara Rp1,1 triliun.
Selain itu, hakim juga menyatakan Budi Said bersalah melakukan korupsi lalu tindakan pidana pencucian uang (TPPU). “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara lalu denda Mata Uang Rupiah 1 miliar apabila denda tiada dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan ,” kata hakim.

