Indikasi Geografis, Kunci Utama DJKI Dongkrak Angka Barang Lokal Indonesia

JAKARTA – Setiap tahun Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mencanangkan tema tertentu untuk menggulirkan inisiatif kerja. Tahun 2024 DJKI mengusung tema ‘Indikasi Geografis’ yang tersebut cukup berhasil.
Indikasi Geografis (IG) adalah jenis Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang dimaksud berfungsi melindungi keaslian suatu hasil berdasarkan selama produk-produk atau komoditas. Jenis HKI yang dimaksud sebagai tanda yang dimaksud menunjukkan selama usul suatu produk. Tanda ini tidak semata-mata sekedar nama tempat, melainkan juga mencerminkan kualitas, reputasi, kemudian karakteristik unik yang dimaksud dimiliki komoditas yang dimaksud dikarenakan pengaruh lingkungan geografisnya.
Razilu, Dirjen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, pada inisiatif Lunch Break, iNews TV, Rabu (4/12/2024), menyatakan tujuan pencanangan tahun 2024 sebagai Tahun Tematik IG adalah untuk meningkatkan jumlah total permohonan lalu pendaftaran IG, dan juga menyokong komersialisasi hasil IG dalam Indonesia. Indonesia miliki kekayaan alam, budaya, serta tradisi lokal yang mana melahirkan hasil unik khas daerah. Produk-produk ini miliki nilai jual tinggi di area bursa nasional maupun internasional apabila dilindungi melalui sertifikasi IG.
Menurut Razilu, IG dinilai memiliki arti penting untuk meningkatkan dunia usaha masyarakat. Ia menyebutkan IG mampu meningkatkan nilai tambah hasil lokal.
“IG memberikan pengakuan resmi terhadap kualitas dan juga keunikan produk-produk berbasis daerah, dengan proteksi tersebut, barang dapat dipasarkan dengan tarif premium, sehingga meningkatkan nilai jual baik di area pangsa lokal maupun internasional,“ katanya.
Selain itu IG juga mampu meningkatkan daya saing di dalam pangsa global. Sertifikasi IG, kata Razilu, membantu item lokal mendapatkan pengakuan internasional sebagai item khas dengan standar tertentu. Hal ini memberikan keunggulan kompetitif di area pangsa global, khususnya pada menghadapi barang sama dari negara lain.
IG juga dinilai memberikan keuntungan sektor ekonomi bagi komunitas lokal. “IG mengupayakan pelestarian metode tradisional yang tersebut melibatkan petani, pengrajin, juga pelaku bisnis yang dimaksud tergabung pada Publik Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG). Komunitas ini terlibat di produksi hasil IG, sehingga dapat memperoleh pendapatan tambahan tinggi akibat terdapat nilai tambah pada barang IG yang dimaksud terdaftar,“ tuturnya.
Hal penting lain adalah IG mampu menarik pembangunan ekonomi serta pariwisata. Sistem IG acap kali menjadi daya tarik wisata kuliner lalu budaya, menarik wisatawan untuk mengenal lebih besar dekat item khas suatu wilayah dari awal mulai produksi hingga ke pengolahan barang menjadi barang siap jual. Hal ini berpotensi meningkatkan penanaman modal di dalam sektor pariwisata dan juga pengembangan daerah.
Selanjutnya, melalui pelindungan IG, produk-produk khas tempat miliki prospek lebih lanjut besar untuk diekspor, sehingga diharapkan dapat meningkatkan devisa negara, seperti Kopi Gayo yang digunakan ketika ini sudah ada dikenal luas pada bursa internasional.
IG juga mampu memberdayakan UMKM kemudian petani lokal. Sebagian besar item IG dihasilkan oleh bidang usaha kecil kemudian menengah, yang tersebut merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Perlindungan IG membuka prospek pangsa yang dimaksud lebih banyak besar bagi UMKM, menguatkan kontribusinya terhadap sektor ekonomi nasional.

