Sebulan, Polri Sita 2 Ton Sabu kemudian Ganja Senilai Rp2,88 Trilyun

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya berhasil menyita sebanyak 1,19 ton sabu juga 1,19 ton ganja . Total barang bukti uang yang tersebut disita senilai Rp2,88 triliun.
“Pokja penegakan hukum bahwa selama satu bulan ini kami telah dilakukan memproses 3.608 perkara dengan mengamankan kurang lebih tinggi 3.965 terperiksa juga barang bukti senilai Rp2,88 triliun,” kata Sigit usai Rapat Kerjasama (Rakor) Desk Pemberantasan Narkoba di tempat Mabes Polri, Ibukota Selatan, Kamis (5/12/2024).
Selain menyita barang bukti itu, Sigit mengatakan, pihaknya juga turut mengamankan dana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait persoalan hukum narkoba.
“Terdiri dari sabu 1,19 ton, ganja 1,19 ton, obat keras 2 jt 200 butir lebih, happy five kurang lebih lanjut 1.163.210 butir, ekstasi 370.868 butir, hashish 132 kilogram, tembakau gorila 12.576 gram, kokain 251,3 gram, ketamin 194 gram,” katanya.
“Kemudian kami juga melakukan proses TPPU terkait dengan pengungkapan yang mana kita laksanakan, khususnya terkait dengan pengedar besar. Ada 5 laporan polisi yang tersebut pada waktu ini kita proses dengan tidak ada pedana pencucian uang kemudian sampai pada waktu ini total aset yang dapat kita amankan sekitar Rp126,84 miliar,” sambungnya.
Proses ini, kata Sigit, masih terus berlangsung, guna menegaskan seluruh dana yang mana terafiliasi dengan proses pencucian uang, dapat diamankan.
“Kemudian juga kita melaksanakan kegiatan rehabilitasi. Ada 469 orang pengguna narkoba yang pada waktu ini kami lakukan rehabilitasi,” katanya.
“Tentunya ini diadakan berdasarkan assessment dari BNN, kemudian dari kejaksaan serta diputuskan oleh pengadilan untuk menghurangi beban jumlah total napi narkoba yang dimaksud memang benar ketika ini tadi dilaporkan mayoritas rata-rata berasal dari pengguna dan juga pengedar narkoba,” katanya.

