Indodax Raih Lisensi Penuh Pedagang Fisik Aset Kripto dari Bappebti

JAKARTA – Indodax resmi mendapatkan lisensi penuh sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ( Bappebti ). Pemberian lisensi ini menunjukkan bahwa Indodax sudah pernah memenuhi standar keamanan, transparansi, juga kepatuhan terhadap regulasi di dalam sektor aset kripto, dan juga menegaskan keamanan aset pengguna di tempat wadah ini 100%.
“Kami berterima kasih untuk Bappebti dan juga CFX berhadapan dengan kepercayaan yang digunakan diberikan melalui lisensi penuh ini. Proses panjang yang mana harus dilalui mencerminkan komitmen kami untuk memberikan pengamanan terbaik bagi para pengguna. Nomor lisensi 10 ini juga memiliki makna khusus, yang mana melambangkan kesempurnaan, dan juga melambangkan perjalanan 10 tahun Indodax di menjadi pemimpin bidang kripto pada Indonesia,” ujar CFO Indodax, Fendy di keterangan resmi, Rabu (1/1/2025).
Indodax menerima Sertifikat Persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto dengan nomor sertifikat 10/Bappebti/PFAK/12/2024. Sebagai sistem yang mana diakui oleh regulator, Indodax juga merupakan anggota PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX), satu-satunya bursa kripto yang mana diatur oleh pemerintah Indonesia.
CFX berperan di memantau operasional serta memverifikasi seluruh aktivitas perdagangan aset kripto berjalan sesuai peraturan yang digunakan berlaku. Sementara, ketua eksekutif Indodax, Oscar Darmawan juga menegaskan pentingnya lisensi ini. Lisensi ini memberikan legitimasi penuh bagi Indodax sekaligus meyakinkan bahwa dana klien aman pada platform digital mereka.
“Hal ini menjadi bukti komitmen kami menjaga kepercayaan para member selama 10 tahun di area sektor kripto. Kami juga akan terus berinovasi untuk menciptakan habitat kripto yang aman, transparan, juga kompetitif. Keseriusan kami adalah meyakinkan bahwa pengguna Indodax mendapatkan pengalaman terbaik di kegiatan aset kripto,” ungkap Oscar.
Sebagai entitas resmi yang digunakan terdaftar, Indodax sudah memenuhi berbagai kriteria sesuai Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 dan juga Nomor 13 Tahun 2022, termasuk modal disetor minimal Rp100 miliar, ekuitas minimal Rp50 miliar, dan juga penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP), sertifikasi ISO dengan standar keamanan global, serta pengelolaan dana pelanggan yang tersebut 100% sesuai keseimbangan member.
Keberhasilan ini sejalan dengan pertumbuhan pesat lapangan usaha aset kripto di area Indonesia. Total proses perdagangan aset kripto mencapai Rp556,53 triliun pada periode Januari-November 2024.
Indodax sendiri mencatatkan lebih besar dari 7,1 jt anggota dengan besar proses mencapai Mata Uang Rupiah 108,92 triliun pada periode yang tersebut sama. Dengan regulasi yang semakin kuat serta transparan, Indodax optimistis dapat terus memberikan kontribusi positif bagi pengembangan sistem ekologi kripto di area Indonesia.

