PPN Naik 12%, Istana Pastikan Tak ada Kenaikan Barang Kebutuhan Pokok

JAKARTA – Juru Bicara (Jubir) Kantor Komunikasi Presiden (PCO), Prita Laura menegaskan bahwa belanja permintaan sehari-hari dalam warung dan juga supermarket tidak ada terpengaruhkenaikan PPN 12%.
Prita menjelaskan, tiada terpengaruhnya permintaan sehari-hari dengan kenaikan PPN hal yang dimaksud menjadi kado awal tahun ini yang tersebut diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Bisa dipastikan tak ada kenaikan pada barang keinginan pokok lalu sehari-hari. Hal ini adalah kado awal tahun dari Presiden Prabowo untuk rakyat Indonesia dengan menjawab prakiraan dan juga keraguan yang ada,” kata Prita pada keterangannya, Rabu (1/1/2025).
Prita menjelaskan bahwa Presiden Prabowo menunjukkan konsistensi untuk menerapkan kenaikan PPN 12% pada barang mewah saja.
“Presiden menunjukkan konsistensinya sejak tanggal 12 Desember menyatakan bahwa PPN belaka dikenakan terhadap barang-barang mewah. Di penutup tahun 2024, beliau umumkan secara resmi dengan sikap yang mana persis sama,” jelasnya.
Prita mengungkapkan bahwa terkait barang mewah yang dikenakan PPN yang disebutkan telah diatur secara jelas di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 15 tahun 2023 serta PMK No 42 tahun 2022 telah sangat jelas.
“Seperti yang mana disampaikan Bu Menkeu, ada kelompok hunian mewah yang dimaksud bernilai di area menghadapi 30 M, balon udara yang dimaksud mampu dikendalikan, pesawat udara lalu private jet, senjata api, helikopter, kapal pesiar, dan juga mobil mewah. Di luar barang-barang ini, tetap saja dengan tarif PPN 11% seperti semula,” kata Prita.

