Indonesia Tidak Akan Menawarkan iPhone 16 Jika hanya sekali Produksi Layanan Receh Apple

APPLE – Indonesia masih melarang transaksi jual beli iPhone 16 meskipun Apple berjanji berinvestasi USD1 miliar di area Indonesia.
Oktober lalu, Indonesia melarang pemasaran kemudian transaksi jual beli model iPhone 16 dikarenakan Apple gagal memenuhi peraturan penanaman modal lokal yang mana mengharuskan 40 persen ponsel dibuat dari komponen di negeri.
Pada ketika yang sama, Indonesia berada dalam berupaya meningkatkan penanaman modal oleh perusahaan teknologi raksasa dalam negara ini.
Seperti dilansir dari AFP, Menteri Penanaman Modal Rosan Roeslani menyatakan untuk wartawan pada hari Selasa bahwa Apple telah terjadi berjanji untuk berinvestasi sebesar USD1 miliar untuk mendirikan pabrik AirTag dalam Pulau Batam, yang dimaksud diharapkan dapat memasok 65 persen pasokan global.
Namun, bukan diberikan penjelasan lebih besar lanjut terkait kesepakatan perkembangan pabrik dalam kawasan sektor tersebut.
“AirTag adalah aksesori, bukanlah komponen atau bagian dari gadget,” kata Menteri Manufaktur Agus Gumiwang Kartasasmita di jumpa pers pada hari Rabu (8/1/2024, merujuk pada perangkat pelacak Apple.
Ia mengatakan, hingga di malam hari ini (Rabu), Kementerian belum miliki alasan untuk menerbitkan Sertifikat Level Komponen Dalam Negeri (SKT) bagi hasil Apple, khususnya iPhone 16.
Agus bertemu dengan perwakilan Apple pada hari Selasa, tetapi ia menyatakan kesepakatan itu belum diselesaikan.
“Jika Apple ingin memasarkan iPhone 16 sesegera mungkin, langkah ada di tempat tangan mereka, harap segera tanggapi usulan balasan kami,” katanya.

