Mengungkap Sisi Membangun juga Tantangan Pengalihan Pengawasan Aset Kripto ke OJK juga BI

JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR, Ahmad Najib Qodratullah mengungkapkan, ada sisi positif ketika pengaturan serta pengawasan aset keuangan digital, termasuk kripto dan juga derivatif keuangan, beralih ke Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) serta Bank Indonesia (BI) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
“Pertama, efisiensi juga kompleksitas regulasi. Tujuan dibentuknya aturan di dalam berhadapan dengan di rangka meningkatkan efisiensi sektor keuangan,” kata Najib, Kamis (9/1/2025).
Pengalihan yang disebutkan diresmikan melalui penerbitan Peraturan otoritas (PP) Nomor 49 Tahun 2024. Aturan ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024 dalam Jakarta.
Kendati demikian Sekretaris Fraksi PAN DPR RI ini menyadari, dengan adanya PP yang dimaksud bukanlah bukan mungkin saja pada implementasinya akan mendapatkan tantangan, khususnya di harmonisasi peraturan lintas lembaga (OJK, BI, juga Bappebti).
“Perlu effort yang besar di koordinasi kebijakan. Jangan sampai tumpang tindih. Perlu diantisipasi dengan cara mekanisme koordinasi yang mana jelas, kesepahaman, juga pembentukan standar regulasi terpadu,” ujarnya.
Hal positif kedua dengan adanya aturan tersebut, kata Najib, dampak terhadap sektor keuangan digital juga kripto
serta peralihan kewenangan ini akan memberikan sinyal positif pada pengaturan lalu pengawasan aset keuangan digital. Meski demikian, Najib juga mewanti-wanti ada hal yang dimaksud perlu diantisipasi.
“(Misal) peningkatan biaya operasional perusahaan khususnya start up fintech. Perbaikan biaya operasional diharapkan tidak ada menjadi hambatan bagi para inovator,” katanya.
Ketiga, kata Najib, risiko sistemik kemudian proteksi konsumen pengawasan terpadu pada rangka menguatkan stabilitas sistem keuangan BI juga OJK. “Bisa diantisipasi melalui kebijakan yang mana seirama untuk menjamin proteksi konsumen bisa saja optimal sebagai upaya transparansi mekanisme perdagangan serta peningkatan literasi.”
Terakhir, beliau mengatakan, bahwa konsultasi terkait dengan aturan yang disebutkan dengan Komisi XI DPR RI adalah amanat undang-undang. “Konsultasi dengan Komisi XI merupakan amanat UU lebih lanjut lanjut. Komisi XI bisa saja memfasilitasi pelaku sektor juga regulator terkait,” pungkas Najib.

