Industri Otomotif Terkapar, Dihantam PPN 12% serta Penyusutan KelasMenengah

JAKARTA – Kementerian Pertambangan (Kemenperin) menyampaikan usulan tambahan insentif untuk menggalang keberlanjutan lapangan usaha otomotif dalam sedang tantangan berat yang dimaksud diprediksi terus berlanjut pada 2025. Langkah ini diambil untuk mengatasi dampak kebijakan pajak yang meningkatkan nilai tukar kendaraan bermotor juga melemahnya daya beli masyarakat.
Tantangan Utama Industri Otomotif
Industri otomotif mengalami kontraksi signifikan pada 2024, dengan penurunan bursa sebesar 13,9%, menyisakan total pelanggan sebanyak 865.723 unit.
Angka ini lebih banyak rendah dibandingkan tren bursa yang digunakan selama satu dekade terakhir stagnan pada kisaran 1 jt unit per tahun. Faktor utama penurunan ini mencakup kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%, penerapan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB), dan juga bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang digunakan meningkatkan tarif kendaraan.
Selain itu, jumlah keseluruhan kelas menengah yang digunakan menjadi kelompok konsumen utama kendaraan bermotor juga mengalami penurunan signifikan. Pada 2019, jumlah agregat kelas menengah pada Indonesia tercatat sebanyak 57 juta, namun bilangan bulat ini merosot menjadi semata-mata 47,85 jt pada 2024. Penurunan ini turut merusak kekuatan daya beli masyarakat, yang tersebut berdampak secara langsung pada perdagangan kendaraan bermotor.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, juga Elektronika Kemenperin, Setia Darta, menyatakan bahwa kontraksi ini juga dipengaruhi oleh kenaikan suku bunga kredit kendaraan bermotor. “Pada 2024, bidang otomotif mengalami kontraksi sebesar 16,2%. Tantangan ini diperparah oleh kebijakan kenaikan PPN, opsen PKB, lalu BBNKB yang menyebabkan nilai tukar kendaraan semakin mahal di area pangsa domestik,” jelas Setia Darta di keterangannya di tempat Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Strategi Kemenperin untuk Membantu Industri Otomotif
Sebagai upaya untuk mengatasi penurunan pasar, Kemenperin sudah mengajukan beberapa usulan insentif, di tempat antaranya:
– PPnBM Ditanggung eksekutif (DTP) sebesar 3% untuk kendaraan hybrid, termasuk plug-in hybrid (PHEV), full hybrid, juga mild hybrid.
– PPN DTP sebesar 10% untuk kendaraan listrik (EV) guna mempercepat adopsi kendaraan ramah lingkungan.
– Relaksasi opsen PKB kemudian BBNKB terdiri dari penundaan atau keringanan, yang tersebut diharapkan dapat menekan kenaikan nilai tukar kendaraan di tempat pasar.
Saat ini, sebanyak 25 provinsi sudah pernah menerbitkan regulasi terkait relaksasi opsen PKB lalu BBNKB untuk menyokong sektor otomotif. “Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dampak nyata terhadap keberlanjutan bidang otomotif nasional kemudian menjaga daya saingnya di tempat lingkungan ekonomi domestik maupun global,” tambah Setia Darta.
Efek Insentif terhadap Pasar
Menurut Kemenperin, implementasi insentif tambahan dapat menyelamatkan bursa otomotif Indonesia dengan estimasi jualan yang mana kembali mendekati 900 ribu unit pada 2025. Sebaliknya, tanpa dukungan insentif, penurunan bursa berpotensi berlanjut, memperburuk situasi yang dimaksud telah terjadi berlangsung sejak awal 2024.
Penurunan tajam ini memerlukan perhatian penting oleh sebab itu sumbangan sektor otomotif terhadap perekonomian nasional cukup besar. Berdasarkan data dari Asosiasi Industri Otomotif Indonesia (GAIKINDO), sektor ini menyumbang lebih lanjut dari 10% terhadap Produk Domestik Bruto sektor manufaktur lalu menciptakan lapangan kerja bagi jutaan pekerja di tempat seluruh rantai pasok industri.
Insentif yang dimaksud Telah Diberikan: Efektivitas serta Tantangan
Hingga kini, pemerintah sudah merilis diskon pajak jualan berhadapan dengan barang mewah (PPnBM) sebesar 3% untuk kendaraan hybrid. Namun, insentif ini dinilai belum cukup untuk menggenjot jualan mobil secara signifikan.
Data menunjukkan bahwa meskipun ada penurunan harga jual pada kendaraan tertentu, lingkungan ekonomi secara keseluruhan tetap saja lesu akibat daya beli publik yang menurun.

