Jadi Ancaman, Aturan EUDR Berpotensi Diikuti Negara lain

NUSA DUA – Aturan European Union on Deforestation Regulation (EUDR) yang digunakan diadopsi Uni Eropa ( UE ) dinilai sebagai ancaman. Terlebih, sistem yang mana tak hanya sekali mendiskriminasi lapangan usaha kelapa sawit secara umum yang dimaksud juga berpotensi diberlakukan oleh negara lain.
Padahal, Parlemen EU sendiri belum sanggup menjelaskan implementasi benchmarking sebagaimana disyaratkan dalam pada aturan tersebut. Bahkan dalam suatu negara saja, penerapann sistem benchmarking yang tersebut sejenis sulit untuk dilakukan.
Hal itu menjadi kesimpulan dari pembukaan kedua Indonesia Palm Oil Conference (IPOC) 2024, Kamis (7/11) pada Nusa Dua, Bali, yang mana menampilkan pembicara Duta Besar Indonesia untuk UE Andri Hadi; Profesor juga pengamat minyak nabati dari Universitas John Cabot Roma, Italia, Pietro Paganini; Sekjen Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC) Rizal Affandi Lukman; Director Sustainable Supply and Production Golden Agri-Resources Ian Suwarganda.
Dubes RI untuk UE Andri Hadi mengatakan, akibat benchmarking ini, jikalau suatu negara dikategorikan sebagai berisiko tinggi pada hal deforestasi, maka konsekuensinya adalah kemungkinan negara-negara mitra dagangnya di area luar UE akan terlibat mengambil tindakan yang tersebut merugikan negara tersebut.
“Ya memang sebenarnya EUDR itu dari awal memaksakan ‘one size fit all’. Sebenarnya dari awal kita sudah ada minta perundingan untuk menyamakan persepsi tentang aturan deforestasi ini. Tapi UE tetap saja memaksakan pemberlakuannya serta sekarang ini kita lihat sedang ditunda,” kata beliau di tempat acara IPOC 2024, Kamis (7/11/2024).
Padahal, benchmarking yang dimaksud praktiknya sulit dilaksanakan di area wilayah-wilayah yang tersebut berbeda. “Di Indonesia misalnya, tidaklah sanggup benchmarking yang digunakan sejenis dilakukan, misalnya pada kebun kopi pada Sumatera kemudian kebun kopi dalam Nusa Tenggara Timur,” cetusnya.
Terkait dengan itu, Profesor Pietro Paganini menilai negara-negara produsen sawit harus terus mengintensifkan perundingan dengan UE di semangat kerja identik untuk menemukan cara terbaik untuk mematuhi aturan EUDR. Terlebih, aturan itu diperkirakan bukan belaka akan diterapkan di dalam Eropa saja, tapi juga pada luar Kontinen Biru tersebut.
Senada, penasehat bidang sawit untuk Golden Agri-resources (GAR) Ian Suwarganda mengingatkan bahwa pada waktu ini negara-negara lain juga berada dalam mempersiapkan aturan yang mana sama. “Saya kira negara-negara seperti Amerika Serikat, China dan juga India pun sedang mencoba merumuskan peraturan yang dimaksud mirip dengan EUDR itu,” katanya.
Sekjen CPOPC Rizal Affandi menambahkan, pelaksanaan EUDR pasti akan pasti berdampak pada negara-negara Asia Tenggara, kecuali Brunei Darussalam. Setidaknya ada 7 komoditas yang terdampak oleh EUDR, antara lain kelapa sawit, kopi dan juga karet. “Indonesia adalah produsen terbesar sawit di tempat dunia, Vietnam produsen besar kopi, sementara Thailand karet,” tuturnya.
Dia menambahkan, pemberlakuan EUDR ini tidak ada hanya sekali akan berdampak pada ekspor Indonesia ke Eropa, tapi juga impor Indonesia dari Eropa. “Ini lantaran EUDR itu mensyaratkan bebas deforestasi bagi semua barang komoditi pertanian, perkebunan juga kehutanan dalam Eropa, baik barang impor lalu ekspor,” jelasnya.
Rizal memperkirakan, dengan pemberlakuan EUDR, nilai ekspor Indonesia ke Eropa yang digunakan terpengaruh akan mencapai USD4,4 miliar atau sekitar Rp68,64 triliun (kurs Rp15.600 per USD) di berbagai hasil pertanian, perkebunan juga kehutanan.

