Viral Arafah Dilabrak Tetangga Akibat Parkir Sembarangan, Bagaimana Aturannya?

JAKARTA – Viral pada media sosial komika Arafah Rianti mengaku dirinya dilabrak oleh 5 orang tetangganya sekaligus akibat parkir sembarangan. Arafah mengklaim bahwa hal yang dimaksud diadakan akibat dirinya memiliki tiga mobil.
Nampak pada video yang sempat diunggah oleh Arafah pada akun TikTok pribadinya, @arafahrianti02, terlihat menangis usai kejadian tersebut. Memang terlihat mata arafah merah serta berkaca-kaca akibat insiden tersebut.
“Cewek secupu ini dilabrak 5 cowok. Dilabrak tetangga gara-gara punya 3 mobil,” tulis Arafah di keterangan video unggahannya yang dimaksud beredar luas di area media sosial.
Permasalahan ini bermula oleh sebab itu Arafah Rianti memarkir salah satu mobilnya di tempat pinggir jalan depan rumahnya. Ini adalah dilaksanakan lantaran kapasitas garasi rumahnya hanya saja dapat menampung dua mobil.
Selain itu, Arafah kerap menghadirkan bintang tamu untuk menciptakan konten podcast di tempat rumahnya. Diduga para tamu yang tersebut datang juga memarkirkan kendaraannya di tempat pinggir jalan yang digunakan mengganggu akses tetangganya untuk melintas.
Tapi menurut sang komika, sebenarnya sejumlah orang yang dimaksud juga kerap parkir di dalam depan rumah seperti dirinya, tapi tak pernah dipermasalahkan. Namun, netizen menilai bahwa itu memang benar akibat kesalahan Arafah juga mengikuti orang yang digunakan bertindak salah.
Akun X (Twitter) @tanyarlfes yang mana mengambil bagian mengunggah momen Arafah menangis juga diramaikan oleh warganet. Sebagian besar mengingatkan Arafah untuk menyadari kesalahannya bukanlah memohonkan belas kasihan di tempat media sosial.
“Lebih ke adab bertetangga ya. Tetangga gak mungkin saja sirik, wong rumahnya beliau dalam cluster nilai tukar rata rata 4M. Jadi yang mana punya mobil di area situ tidak ia doang. Yang lainnya pada cluster rumah itu juga tajir melintir,” tulis @dwi*.
“Arafah lu jangan keGeeRan, lu pada labrak bukanlah karna lu punya 3 mobil. Lu parkir di dalam jalan ya iyalah kena semprot,” kata @yud*.
Sebagai informasi, aturan mengenai memarkirkan kendaraan dalam jalanan umum juga tertuang di Peraturan otoritas (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Pada Pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang kegunaan jalan yang digunakan mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

