KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan dua terdakwa terkait tindakan hukum dugaan korupsi pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
“Tersangka yang digunakan terkait perkara ini ada. Kita sudah ada dari beberapa bulan yang mana lalu sudah pernah menetapkan dua orang dituduh yang digunakan diduga memperoleh sebagian dana yang tersebut berasal dari CSR-nya Bank Indonesia,” kata Deputi Penindakan serta Eksekusi KPK, Rudi Setiawan di area Gedung Juang KPK, Selasa (17/12/2024).
Rudi masih belum mau mengungkapkan identitas dari para dituduh tersebut. Sebagaimana aturan main dalam KPK, identitas terperiksa lalu kontruksi perkara akan disampaikan ke masyarakat berbarengan dengan penangkapan pihak yang digunakan dimintai pertanggungjawaban.
“Sementara dua orang (tersangka) ya,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menggeledah beberapa orang ruangan di tempat kantor BI pada Mulai Pekan (16/12/2024) malam. Salah satu ruangan yang tersebut disasar milik Gubernur BI, Perry Warjiyo.
“Di sana ada beberapa ruangan yang kita geledah, diantaranya adalah ruang Gubernur BI,” kata Deputi Penindakan kemudian Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, Selasa (17/12/2024).

