Mahfud MD Sebut Wajar Publik Menganggap Tom Lembong Dikriminalisasi

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Area Politik, Hukum, juga Ketenteraman (Menko Polhukam) Mahfud MD meyakini penetapan terperiksa terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong memenuhi unsur pidana korupsi. Namun Mahfud mewajarkan adanya opini umum yang dimaksud menyampaikan Tom Lembong merupakan korban kriminalisasi.
Mahfud menjelaskan, di perkara korupsi ini tak perlu ada aliran dana yang masuk segera ke Tom Lembong. Menurutnya unsur yang mana perlu dipenuhi ialah adanya maksud untuk memperkaya diri sendiri atau memperkaya orang lain hingga perusahaan-perusahaan.
“Di di hukum korupsi itu tiada harus ada aliran dana, rumusnya itu memperkaya diri atau memperkaya orang lain, termasuk perusahaan-perusahaan yang mana diberi lisensi. Kalau itu dapat keuntungan secara bukan wajar, korupsi. Unsur pertama terpenuhi,” kata Mahfud di area Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Unsur kedua yang digunakan harus dipenuhi yakni melanggar hukum yang digunakan sudah pernah ditentukan. Dalam kaitannya, pelanggaran hukum itu dapat memproduksi kerugian negara.
“Unsur kedua dengan cara melanggar hukum, melanggar aturan yang sudah ada ditentukan. Dan tentu lalu dihitung kerugian negara melawan itu semua berapa. Kalau itu enggak ada debat bahwa unsurnya nampaknya telah terpenuhi untuk Tom Lembong itu jadi tersangka,” sambungnya.
Kendati menilai penetapan dituduh Tom Lembong telah dilakukan sesuai, Mahfud tetap memperlihatkan mewajarkan adanya opini masyarakat yang mana menilai Tom Lembong merupakan korban kriminalisasi. Sebab menurutnya, hal yang mana mirip diadakan menteri-menteri perdagangan lainnya pasca Tom Lembong. Bahkan menurutnya, kebijakan dalam pascaera Tom Lembong dilaksanakan lebih banyak besar.
“Ada Lukota, ada Agus Suparmanto, ada Mendag Luthfi kemudian ada Zulkifli Hasan, itu kan. Mestinya kan mulai dari di tempat ini (terbaru), kenapa mulai dari yang dimaksud jauh. Nah itu kenapa orang menganggap itu kriminalisasi akibat politik. Tentu itu analisis yang wajar saja. Mungkin (memang) tiada ada kriminalisasi, tapi ini tolong dong dijawab kata masyarakat,” tandasnya.

