Nikita Mirzani Saat Wajah Razman Nasution, Pengacara: Mempertahankan Diri

JAKARTA – Nikita Mirzani yang dimaksud melakukan memukul ke wajah Razman Arif Nasution berbuntut panjang. Sang pengacara melaporkan kesulitan ini terkait dugaan penganiayaan pada Polres Metro DKI Jakarta Selatan pada 10 Januari 2025. NIkita pun dituduh melakukan pemukulan untuk Razman hingga menyebabkan luka dalam pelipis.
Terkait hal itu, kuasa hukum Nikita Mirzani , Fahmi Bachmid menjelaskan alasan kliennya melakukan pemukulan. Nikita disinyalir geram lantaran mengawasi Razman menghadirkan anaknya, Laura Meizani ke kantor polisi setelahnya kabur dari Rumah Aman.
Di berada dalam cekcok, Fahmi mengungkapkan Nikita membela diri dengan melayangkan pukulan ke wajah Razman usai merasa dikeroyok.
“Ya mereka saling (menyerang), yang tersebut jelas Nikita sebagai pribadi perempuan mempertahankan dirinya, lantaran ia merasa ada sesuatu sehingga beliau melawan. Jadi Niki membela diri sebagai individu perempuan tanpa peringatan ada persoalan dengan individu laki-laki,” kata Fahmi dalam Polres Metro DKI Jakarta Selatan belum lama ini.
“Pasalnya yang digunakan dilaporkan Nikita adalah Pasal 170 terkait pasal pengeroyokan,” tambahnya.
Fahmi mengatakan, Nikita sebagai pelapor telah menjalani pemeriksaan perdana hingga melakukan visum. Menurutnya, Nikita juga turut mengalami luka di tempat wajah imbas pengeroyokan itu.
“Niki lapor, minta visum, pasca dilaksanakan visum pada hari Jum’at Niki juga diperiksa. Di situlah Niki menceritakan semua, yang dimaksud jelas ada pribadi wanita yang dikeroyok tambahan dari satu orang,” bebernya.
Diketahui, laporan ini bermula dari Razman Nasution yang dimaksud mengkalim dirinya dipukul oleh sang aktris usai menghadirkan Laura Meizani ke Polres Metro Jaksel sebab kabur dari Rumah Aman pada Kamis (9/1/2025).
Keduanya pun bertemu di dalam kantor polisi sehingga terlibat percekcokan. Razman kemudian melaporkan Nikita dengan Pasal 351 KUHP terkait dugaan penganiayaan. Setelahnya, Nikita melakukan laporan balik berhadapan dengan dugaan pengeroyokan yang digunakan diatur di Pasal 170 KUHP.

