PPN 12% Bikin Meleyot? Cek Dulu Mobil serta Motor Anda Termasuk Barang Mewah Atau Nggak?

JAKARTA – otoritas mengubah regulasi mengenai Pajak Pertambahan Skor (PPN) 12 persen yang digunakan sekarang ini hanya sekali berlaku untuk barah mewah. Sehingga, ada jenis kendaraan bermotor tertentu yang mana terdampak regulasi tersebut.
Seperti diketahui, awalnya PPN 12 persen berlaku untuk seluruh barang yang tersebut ada di area pasar. Namun, sejumlah publik yang tersebut menolak hal yang dimaksud sebab dirasa akan memberatkan mereka oleh sebab itu kondisi perekonomian sedang bukan baik.
Sehingga Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mengubah aturan tersebut. Alhasil Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan pengenaan PPN 12 persen semata-mata untuk barang mewah.
“Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya sekali dikenakan barang serta jasa mewah, yaitu barang serta jasa tertentu yang tersebut selama ini sudah ada terkena PPN barang mewah untuk golongan publik berada, penduduk mampu,” kata Menkeu Sri Mulyani.
Diketahui, ada beberapa kriteria dari mobil juga motor yang dimaksud dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan melawan Barang Mewah yang tersebut tercantum di Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan menghadapi Barang Mewah kemudian Tata Cara Pengenaan Pemberian serta Penatausahaan Pembebasan, serta Pengembalian Pajak Penjualan melawan Barang Mewah.
Dalam Pasal 2 ayat (1) dijelaskan jenis barang kena pajak yang tergolong mewah dalam bentuk kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc, yang tersebut dikenai PPnBM dengan tarif:
a. 15% (lima belas persen);
b. 20% (dua puluh persen);
c. 25% (dua puluh lima persen); atau
d. 40% (empat puluh persen).
Selanjutnya, pada ayat (2) Jenis Barang Kena Pajak yang dimaksud tergolong mewah berbentuk kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder lebih lanjut dari 3.000 cc sampai dengan 4.000 cc, yang mana dikenai PPnBM dengan tarif:
a. 40% (empat puluh persen);
b. 50% (lima puluh persen);
c. 60% (enam puluh persen); atau
d. 70% (tujuh puluh persen).
Selain kendaraan roda empat, pada Pasal 22 Jenis Barang Kena Pajak yang digunakan tergolong mewah, berupa:
a. Kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan kapasitas isi silinder tambahan dari 250 cc sampai dengan 500 cc; atau
b. Kendaraan khusus yang digunakan dibuat untuk perjalanan pada berhadapan dengan salju, pada pantai, dalam gunung, atau kendaraan sejenis, yang dimaksud dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 60 persen.
Kemudian, pada Pasal 23 dijelaskan bahwa jenis barang kena pajak yang tersebut tergolong mewah, berupa:
a. Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih lanjut dari 4.000 cc;
b. Kendaraan bermotor roda 2 atau 3 dengan kapasitas isi silinder lebih besar dari 500 cc; atau
c. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah, yang tersebut dikenai PPnBM dengan tarif sebesar95persen.

