Transaksi Jual Beli Kripto Kena PPN 12%, Efektif 1 Januari 2025

JAKARTA – Indodax telah lama melakukan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) yang digunakan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025 sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi perpajakan terbaru.
Penyesuaian ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131 Tahun 2024 kemudian PMK No. 81 Tahun 2024, yang tersebut mengatur tarif PPN untuk operasi aset kripto kemudian barang tertentu lainnya.
“Indodax meyakinkan kepatuhan penuh terhadap peraturan yang digunakan berlaku dengan berkonsultasi secara intensif dengan otoritas terkait, termasuk Kantor Pajak. Penyesuaian tarif PPN ini adalah langkah penting pada memperkuat transparansi perpajakan pada Indonesia sekaligus menegaskan keamanan juga kenyamanan operasi bagi pengguna kami,” ujar ketua eksekutif Indodax, Oscar Darmawan di pernyataannya, Hari Sabtu (4/1/2025).
Kini, tarif PPN untuk operasi pembelian aset kripto melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK), yang ditetapkan sebesar 12% dari nilai transaksi. Sementara, proses lainnya, seperti biaya deposit, biaya evakuasi rupiah juga biaya trading, dikenakan tarif PPN efektif sebesar 11% sesuai dengan PMK No. 131 Tahun 2024 Pasal 3.
Penting untuk dicatat, PPN ini dikenakan melawan biaya operasi tersebut, bukanlah menghadapi jumlah agregat uang yang didepositkan atau ditarik. Ketentuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan perlakuan pajak khusus terhadap aset kripto, mengingat sifatnya yang tersebut unik serta berbeda dengan barang atau jasa konvensional. Oscar juga menekankan pentingnya regulasi yang tersebut jelas untuk menggalakkan kepercayaan di tempat sektor aset kripto.
“Kami memahami bahwa interpretasi terhadap peraturan perpajakan kerap kali menghadirkan tantangan. Namun, melalui kerja sebanding dengan otoritas terkait, kami yakin langkah ini akan memberikan faedah jangka panjang bagi sistem ekologi kripto di dalam Indonesia,” tambahnya.
“Terkait pajak, para member Indodax tiada perlu khawatir, lantaran semua biaya pada Indodax sudah ada termasuk komponen pajak, biaya CFX, dan juga sebagainya. Dengan demikian, semua biaya sudah ada otomatis dibayarkan, sehingga penyelenggaraan sistem Indodax menjadi lebih tinggi simpel kemudian mudah bagi para member.”
Harapan untuk Kebijakan Pajak yang dimaksud Lebih Ideal
Meski Indodax menyokong penuh peraturan perpajakan, perusahaan juga memberikan masukan yang konstruktif untuk kebijakan yang tersebut lebih lanjut ideal di dalam masa depan. Mengingat sifat kripto yang mana sama dengan kegiatan keuangan, Indodax berharap agar kripto dapat dikecualikan dari PPN, sebagaimana yang dimaksud sudah diterapkan di area beberapa negara lain.
Hal ini akan mempercepat adopsi aset kripto sebagai instrumen keuangan yang dimaksud inklusif serta inovatif pada Indonesia. Selain itu, dengan dihapusnya PPN, justru berpotensi meningkatkan pendapatan negara dari Pajak Penghasilan (PPh) final melawan kegiatan kripto. Hal ini sebab jumlah trading kripto dapat meningkat lebih tinggi besar dibandingkan dengan kondisi ketika ini, seiring berkurangnya beban biaya bagi para pelaku pasar.
“Kami percaya bahwa regulasi yang dimaksud seimbang akan menciptakan biosfer yang dimaksud lebih lanjut kondusif. Di berbagai negara, aset kripto tidaklah dikenakan PPN akibat dianggap sebagai bagian dari kegiatan keuangan. Kami berharap Indonesia juga dapat mempertimbangkan kebijakan sejenis untuk memperkuat pertumbuhan lapangan usaha ini,” ungkap Oscar.

