Prabowo Hapus Utang UMKM, Petani, hingga Nelayan! Menteri UMKM Ungkap Kriterianya

JAKARTA – Menteri Usaha Mikro, Kecil serta Menengah ( UMKM ), Maman Abdurrahman menerangkan, masalah mekanisme penghapusan utang UMKM di bidang pertanian, perkebunan peternakan, perikanan lalu kelautan yang dimaksud sudah ada diteken Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan otoritas (PP) Nomor 47 Tahun 2024.
Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk menghapus piutang UMKM pada sektor pertanian, perkebunan lalu perikanan, notabene adalah petani serta nelayan. Namun demikian, Maman menerangkan tidak ada semua UMKM petani serta nelayan yang tersebut hutangnya dihapuskan. Adapun kriteria hutang yang tersebut dimaksud, harus berdasarkan penilaian Bank Himbara melawan kemampuan dari penghutang.
“Saya ungkapkan ini, bagi pelaku UMKM yang mana memang benar mempunyai juga dinilai oleh bank Himbara masih miliki kekuatan untuk terus jalan, tak menjadi kriteria yang mendapat penghapusan utang,” kata Menteri UMKM, Maman dikutipkan dari keterangannya, Kamis (7/11/2024).
Maman menerangkan, para pelaku UMKM yang dimaksud dihapuskan utang yang tersebut bergerak di area sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan juga kelautan, dan juga UMKM lainnya. Para pelakunya juga harus klien Bank BUMN atau Himbara.
“Agar tidaklah terjadi simpang siur, penghapusan utang memang benar diberikan bagi para pelaku UMKM yang bergerak di dalam sektor yang disebutkan yang tersebut terkena beberapa permasalahan, Seperti bencana alam lalu COVID-19,” terang Maman.
Lebih lanjut, Maman mengatakan, utang yang mana dibebaskan harus telah bukan memiliki kemampuan bayar, juga jatuh tempo. Selain itu, para pelaku juga seharusnya sudah ada terlebih dahulu di dalam proses penghapusan bukunya di tempat bank Himbara.
“Jadi ini, memang benar betul-betul telah tiada miliki kemampuan lagi, kemudian itu rentangnya kurang lebih lanjut sekitar 10 tahunan. Saya sampaikan, tidaklah semua pelaku UMKM,” katanya.
Diketahui, Maman juga mengungkapkan pemerintah akan berusaha mencapai hutang piutang dari prakiraan satu jt orang pelaku UMKM sektor perkebunan, pertanian lalu perikanan, sebesar Rp10 Triliun. Satu jt orang yang dimaksud adalah para petani lalu nelayan.
Maman menjelaskan, kebijakan yang dimaksud diteken oleh Presiden Prabowo yang disebutkan tertuang pada Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet terhadap UMKM di tempat Sektor Pertanian Perkebunan Peternakan lalu Kelautan dan juga UMKM.

