Tom Lembong Tersangka, Refly Harun: Kebijakan Tak Boleh Dikriminalkan

JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menanggapi penetapan terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai terperiksa oleh Kejaksaan Agung. Menteri Perdagangan 2015-2016 itu dijadikan dituduh persoalan hukum dugaan korupsi impor gula tahun 2016.
Menurut Refly, ada tiga unsur utama yang dimaksud harus dipenuhi agar seseorang dapat dinyatakan terlibat pada tindakan pidana korupsi. Unsur pertama pada antaranya menyalahgunakan kewenangan, memperkaya diri sendiri atau orang lain, lalu merugikan keuangan negara. Unsur kedua adalah melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan juga merugikan keuangan negara.
“Nah, Tom dianggap memenuhi dua unsur, yaitu menyalahgunakan kewenangan atau unsur melawan hukum,” kata Tom Lembong, Kamis (7/11/2024).
Namun, menurut Refly, persoalan utama di perkara korupsi adalah adanya unsur mens rea, yaitu niat jahat yang tersebut harus dapat dibuktikan oleh penyidik. “Penyidik harus sanggup membuktikan bahwa perbuatan itu dijalankan dengan niat jahat dari Tom Lembong,” kata Refly.
Refly menegaskan, pembuktian niat jahat ini menjadi sangat penting, serta salah satu cara untuk membuktikannya adalah dengan adanya aliran dana yang mana diterima oleh tersangka, baik secara dengan segera maupun tidaklah langsung.
“Kalau ada aliran dana ke dia, baik dengan segera maupun bukan langsung, itu adalah bukti paling gampang untuk membuktikan niat jahat,” ujarnya.
Terkait kerugian negara, Refly berpendapat bahwa di perkara ini, kerugian negara yang dimaksud dimaksud tak terlihat jelas. Dia menilai insiden itu tidak merupakan kerugian negara melainkan kondisi negara yang mana tiada mendapatkan untung di proses impor.
“Negara kurang untung. Setelah swasta dapat untung Rp400 miliar, seharusnya untung itu buat BUMN, sebab tidak BUMN yang dimaksud mengimpor,” jelasnya.
Refly juga mengomentari isu bahwa apa yang tersebut dijalankan Tom Lembong merupakan kesalahan kebijakan kementerian. Dia menilai apabila benar apa yang dimaksud dilaksanakan Tom Lembong merupakan kesalahan kebijakan hal itu tiada boleh dibawa ke ranah hukum pidana.
Sebagai contoh, Refly menyebutkan kebijakan-kebijakan lain yang tersebut dianggap merugikan keuangan negara, seperti konstruksi Ibu Pusat Kota Negara (IKN), Bandara Kertajati, juga proyek kereta cepat. “Kalau kebijakan, tidak ada boleh dikriminalkan kalau tidak ada ada niat jahatnya,” katanya.

