Rentan Teror Pihak Bermodal Besar, SHI: Kenaikan Gaji Jaga Rezeki Halal Hakim

JAKARTA – Tuntutan para hakim agar tunjangannya naik 142 persen tidak semata demi kepentingan merekan sendiri. Pembaruan kesejahteraan hakim berbanding lurus dengan independensi mereka, teristimewa pada waktu berhadapan dengan pihak berperkara yang dimaksud bermodal besar.
Sekretaris Lingkup Advokasi Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) Djuyamto mengatakan, pihak terkait perkara dengan kekuatan modal besar dapat menggunakan segala cara untuk memengaruhi hakim pada pengadilan baik pidana maupun perdata.
“Apalagi kalau yang disidangkan adalah sengketa antara pemodal besar dengan rakyat. Kalau kesejahteraan hakim bagus, independensinya akan tambahan kuat. Putusannya benar-benar adil. Kepentingan rakyat luas terjaga,” ujar Djuyamto dalam Jakarta, hari terakhir pekan (11/10/2024).
Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) Fauzan Ar-Rasyid menegaskan aksi 148 hakim dari berbagai wilayah ke DKI Jakarta bertemu berbagai stakeholder sepanjang pekan ini perlu dipandang sebagai upaya menjaga diri agar belaka menerima rezeki halal.
“Kami dengan cara legal memperjuangkan kesejahteraan agar tak ada lagi yang digunakan dapat mengganggu independensi hakim. Kami berjuang untuk semata-mata memperoleh rezeki halal. Sudah 12 tahun penghasilan kami tak ada kenaikan,” ungkapnya.
Sepanjang pekan ini, sebagian hakim pada Indonesia mengambil cuti secara serentak untuk mendesak kenaikan tunjangan sebesar 142 persen. Angka ini dihitung dari penjumlahan naiknya harga tahunan sejak 2012.
Menurut Fauzan, jumlah agregat hakim dalam Indonesia tak lebih lanjut dari 7.000 orang. Hanya perlu penambahan anggaran sekitar Rp3 triliun untuk memenuhi tuntutan mereka.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Albert Aries menambahkan hakim layak disejajarkan dengan pejabat negara walaupun berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). “Ini profesi mulia. Sudah saatnya upah serta tunjangan delegasi Tuhan kurang lebih lanjut identik dengan perwakilan rakyat,” ucapnya.

