Kebijakan Bebas Visa bagi PR Singapura Bantu Capai 14,3 Juta Kunjungan Wisatawan

JAKARTA – Kementerian Perjalanan dan juga Sektor Bisnis Kreatif (Kemenparekraf) optimistis kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) bagi pemegang Permanent Residence (PR) Singapura akan berkontribusi signifikan pada mencapai target 14,3 jt kunjungan wisatawan di negara lain (wisman) pada 2024.
Dengan kemudahan akses ini, wisatawan PR Singapura dapat berkunjung ke Kepulauan Riau (Kepri) tanpa visa. Termasuk ke Batam, Bintan, juga Karimun, hingga empat hari.
Adyatama Kepariwisataan kemudian Kondisi Keuangan Kreatif Ahli Utama Kementerian Perjalanan kemudian Sektor Bisnis Kreatif (Kemenparekraf) Nia Niscaya menyatakan bahwa langkah ini diharapkan mampu mendongkrak jumlah total wisatawan dari negara tetangga terdekat dan juga meningkatkan perekonomian sektor pariwisata di dalam wilayah Kepri.
Kemenparekraf pun mengapresiasi kebijakan yang dimaksud dikeluarkan oleh Imigrasi ini, yang tersebut mana menunjukkan keberpihakan pada sektor pariwisata juga perekonomian kreatif (parekraf).
“Karena Singapura itu tetangga terdekat. Dan secara destinasi, akses adalah salah satu komponen utama,” kata Nia pada waktu The Weekly Brief With Sandi Uno dalam Gedung Sapta Pesona, DKI Jakarta Pusat pada Senin, 14 Oktober 2024.
Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Anggit Suhandono menjelaskan Pemegang Izin Tinggal Tertentu Singapura ini diberikan akibat pada dasarnya merek telah mendapatkan akreditasi dari otoritas Singapura. Sehingga tiada memerlukan pengecekan lebih lanjut lanjut.
“Sehingga dia dapat datang ke Indonesia dengan mudah juga tentu banyak menguntungkan bagi sektor pariwisata serta dunia usaha kreatif,” jelas Anggit.
Anggit mengungkap aturan dan juga ketentuan Izin Tinggal Tertentu di area Kepri. Seperti mempunyai status penduduk tetap saja (PR) Singapura, kemudian merupakan pemegang kartu National Registration Identity Card (NRIC) Singapura berwarna biru, lalu tidak warga negara dari negara calling visa.

