Tok! DPR Setuju Naturalisasi Ole Romeny, Geypens, serta Dion Markx

Komisi III DPR RI menyetujui permohonan naturalisasi tiga pesepak bola keturunan Indonesia jika Belanda di rapat kerja (raker) sama-sama pemerintah pada Mulai Pekan (3/2/2025). Ole Romeny, Geypens, lalu Dion Markx semakin dekat gabung Timnas Indonesia.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Dewi Asmara, mengapresiasi kerja mirip antara Kementerian Hukum lalu HAM, Kementerian Pemuda kemudian Olahraga, juga Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) di melakukan penelitian juga penyelidikan guna memenuhi persyaratan naturalisasi para pemain tersebut.
“Setelah mendengar penjelasan dari pemerintah, Komisi XIII DPR RI menyetujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan RI bagi atlet sepak bola,” ujar Dewi ketika membacakan kesimpulan rapat.

Ketiga pemain yang digunakan disetujui untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia adalah Tim Henri Victor Geypens, Dion Wilhelmus Eddy Markx, serta Ole Lennard ter Haar Romenij. Keputusan ini akan diproses lebih besar lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi kepentingan sepak bola nasional.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum serta HAM, Widodo, yang dimaksud mewakili Menteri Hukum juga HAM Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa permohonan naturalisasi ketiga pemain sudah melalui pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa serta Peneliti Pemberian Kewarganegaraan (TP3K). Tim ini terdiri dari perwakilan Kementerian Hukum kemudian HAM, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pemuda dan juga Olahraga, Badan Intelijen Negara (BIN), juga PSSI.
Dari aspek kewarganegaraan, permohonan ketiga pemain memenuhi persyaratan sebagaimana diatur di Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, dan juga Pasal 15 Peraturan otoritas Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, lalu Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI.
Sementara itu, dari aspek keolahragaan, naturalisasi merek dinilai sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Keolahragaan, dan juga Peraturan Menteri Pemuda kemudian Olahraga Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Naturalisasi bagi Atlet Asing.
Ketiga pemain yang dimaksud juga miliki garis keturunan Indonesia dari keluarga mereka, dengan rincian berikut:
– Dion Wilhelmus Eddy Markx miliki ayah kelahiran Palembang kemudian nenek dari pihak ayah yang digunakan lahir di area Aceh.
– Tim Henri Victor Geypens mempunyai kakek dari pihak ibu yang lahir pada Semarang pada 18 Oktober 1941.
– Ole Lennard ter Haar Romenij mempunyai nenek dari pihak ibu yang mana lahir pada Medan pada 2 April 1923.
Widodo menegaskan bahwa naturalisasi ketiga pemain ini sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kekuatan Timnas Indonesia pada menghadapi berbagai kompetisi internasional. Mereka diproyeksikan meningkatkan kekuatan skuad Garuda pada AFC U-20, Piala Asia 2025, Piala Global U-20 2025, juga Kualifikasi Piala Bumi 2026 zona Asia putaran ketiga pada 2025.
“Selain itu, ini juga merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2019 tentang percepatan perkembangan sepak bola nasional. Diharapkan diperkenalkan pemain keturunan yang dimaksud memiliki pengalaman bermain di dalam Eropa sanggup menjadi event transaksi pengetahuan juga membantu pembinaan usia dini juga muda secara berjenjang,” jelas Widodo.
Dengan persetujuan dari DPR, langkah selanjutnya adalah mengawaitu tindakan dari Presiden Joko Widodo sebelum ketiganya resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dan juga dapat meningkatkan kekuatan Timnas Indonesia pada event internasional.

