Viral! Pemotor Nekat Bongkar Separator Busway, Siap-siap Kena Denda Rp50 Juta!

JAKARTA – Sebuah video merebak pada media sosial menunjukkan aksi nekat sekelompok pemotor yang mana gotong royong membongkar separator jalur TransJakarta di dalam Jalan Daan Mogot, DKI Jakarta Barat. Video yang dimaksud diunggah oleh pemilik akun TikTok @read1hhhhh. Diduga aksi ini dijalankan untuk menghindari razia polisi.
Aksi yang disebutkan menuai kecaman dari warganet sebab merusak infrastruktur umum serta membahayakan keselamatan. “Perusak prasarana umum!”, tulis salah satu netizen.
Sanksi Tegas Menanti Pelanggar
Menerobos jalur TransJakarta merupakan pelanggaran yang mana dapat dikenakan sanksi berat. Berikut aturan yang mengatur sanksi bagi pelanggar:
1. Perda DKI Ibukota Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi Pasal 90 ayat (1): “Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan Umum massal berbasis Jalan”. Sanksi: Kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.
2. UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ: Penerobos jalur Busway akan dikenai sanksi terdiri dari kurungan paling lama dua bulan atau sanksi denda maksimal Rp500.000.
3. Perda DKI Ibukota Indonesia Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 2 ayat (7): “Kendaraan bermotor roda dua atau tambahan dilarang memasuki busway”. Sanksi: Pidana kurungan paling lama 180 hari juga denda paling sedikit Rp5.000.000 atau paling sejumlah Rp50.000.000.
Fenomena penerobosan jalur TransJakarta masih kerap terjadi meskipun sudah ada ada aturan yang jelas serta sanksi yang digunakan berat. Hal ini menunjukkan kurangnya kesadaran kemudian disiplin berlalu lintas dalam kalangan masyarakat.
Untuk mengatasi kesulitan ini, diperlukan penegakan hukum yang tegas serta konsisten dari pihak berwenang. Selain itu, perlu juga dijalankan sosialisasi juga edukasi untuk rakyat mengenai pentingnya menaati aturan lalu lintas lalu menghormati hak pengguna transportasiumum.

