Waketum Partai Perindo Manik Marganamahendra: PPN 12% Perlu Dikaji Ulang

JAKARTA – Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo , Manik Marganamahendra, menyampaikan pendapatnya terkait rencana kenaikan Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) menjadi 12%, yang dimaksud menurutnya perlu dikaji ulang. Meskipun kenaikan PPN ini telah dilakukan tercantum di Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, namun tetap memperlihatkan ada celah di dalam dalamnya yang dimaksud seharusnya dapat dijalankan langkah bijaksana oleh pemerintah.
Hal ini mengingat kondisi perkembangan kegiatan ekonomi Indonesia yang digunakan masih menghadapi tantangan besar, ditambah dengan fakta bahwa 57,95% atau mayoritas pekerja dalam Indonesia bekerja di area sektor informal. Kenaikan PPN ini justru dapat berdampak buruk pada daya beli rakyat lalu memperlambat pertumbuhan perekonomian nasional.
Manik menjelaskan bahwa analisis yang dijalankan oleh LPEM FEB UI mengungkapkan bahwa kenaikan PPN akan berdampak lebih banyak berat pada rumah tangga miskin. Jika kenaikan PPN 12% tetap memperlihatkan dilaksanakan, rumah tangga dengan penghasilan rendah akan terbebani secara tiada proporsional, yang tersebut bisa saja memperburuk ketimpangan sosial yang sudah ada ada.
“Selain itu, kelas menengah yang tidak ada mendapatkan proteksi sosial memadai dari kebijakan pemerintah, seperti bansos untuk rakyat miskin atau tax holiday untuk perusahaan besar, akan semakin terdesak. Mereka akan merasakan penurunan daya beli yang mana signifikan. Ini adalah dapat mengarah pada penurunan konsumsi kemudian melambatnya laju pertumbuhan ekonomi,” ujar Manik di keterangan tertulis, Selasa (24/12/2024).
Menurutnya, urusan politik pajak merupakan isu yang dimaksud sangat krusial juga sensitif. Pajak adalah uang yang tersebut dibayar penduduk untuk negara, lalu publik harus merasakan faedah dari kontribusinya tersebut.
Meskipun daftar barang yang dimaksud dikenakan PPN 12% disebut belaka mencakup barang mewah, kenyataannya banyak item yang mana digunakan oleh warga umum, seperti kuota internet, bensin, juga hasil lainnya, tetap saja terkena dampak dari kebijakan ini. Hal ini, lanjutnya, akan sangat membebani kelas menengah, termasuk di tempat antaranya adalah generasi Z yang juga terdampak.
“Momentum kenaikan PPN ini sangat tak tepat. Menurut BPS ada sekitar 9,5 jt orang dari kelompok kelas menengah terdegradasi menjadi kelas bawah sejak 2019 hingga 2024. Kelas menengah, yang dimaksud miliki pengeluaran berkisar Rp. 2.040.262 hingga Rp. 9.909.845 per kapita per bulan, sekarang ini semakin tertekan. Sebaliknya, kelompok publik yang mana berpotensi naik kelas atau ‘aspiring middle class’ justru belaka memiliki pengeluaran antara Rp874.398 hingga Rp.2.040.262 per kapita per bulan lalu kesulitan untuk sanggup naik kelas ekonominya,” tambah Manik.
Sebagai partai yang tersebut peduli terhadap kesejahteraan rakyat, Partai Perindo menekankan bahwa pajak harus dilaksanakan dengan prinsip keadilan kemudian bukan membebani kelompok yang dimaksud paling rentan. pemerintahan perlu menjamin bahwa setiap kebijakan pajak sejalan dengan peningkatan layanan kemudian infrastruktur rakyat yang tersebut lebih besar baik bagi masyarakat.
“Partai Perindo mengimbau agar kenaikan PPN 12% ini ditunda lalu dikaji lebih tinggi mendalam. eksekutif perlu kebijaksanaan juga menegaskan bahwa kebijakan pajak yang tersebut diambil tiada merugikan kelompok publik yang tersebut paling membutuhkan juga dapat menstabilkan sektor ekonomi negara secara keseluruhan,” tambah Manik.
“Bagi kami memperkuat pemerintah memang sebenarnya harus dilakukan. Tapi demikian, sebagai institusi Partai Politik yang digunakan telah semestinya mendengarkan aspirasi masyarakat, penting juga bagi kami menyampaikan ini sebagai bentuk kritik konstruktif pemerintahan agar mengambil sebijak-bijaknya kebijakan.” tutup Manik.

